- Back to Home »
- Islamic , Pengetahuan »
- ADAB-ADAB SHALAT BERJAMA'AH
Posted by : JIM
Senin, Oktober 27, 2014
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Bismillah. Bila pada postingan sebelumnya saya telah menyinggung masalah shalat dan 'huru haranya'. Nah, pada kesempatan kali ini, tidak afdhol rasanya bila hanya mempermasalahkan 'keanehan' shalat berjamaah yang terjadi tanpa memberikan solusi untuk menanganinya. Oleh karenanya, kali ini saya akan membagikan sedikit pengetahuan tentang shalat berjamaah yang baik dan benar. Oke, langsung saja, kali ini akan saya bagikan pengetahuan tentang adab-adab dalam sholat berjamaah beserta dalil-dalilnya.
KEWAJIBAN DAN SUNNAH DALAM BERJAMAAH
1. Dalam suatu kampung diwajibkan mengadakan shalat berjamaah.
Suatu kampung yang berpenduduk seidkitnya tiga orang laki-laki harus mengadakan shalat lima waktu berjamaah. Apabila tidak menunaikannya, berarti mereka sudah dikuasai oleh syetan. (HR. Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Hibban)
2. Shalat berjamaah minimal dua orang.
Shalat berjamah minimal dua orang. (HR. Ibnu Majah)
3. Keutamaan berjamaah 40 hari berturut-turut.
Barangsiapa dapat menjaga takbiratul ihram dalam shalat berjamaah selama empat puluh hari (setiap lima waktu shalat), akan dijamin terhindar dari fitnah neraka dan sifat munafik. (HR. Tirmidzi)
4. Seseorang dibolehkan mengikuti shalat berjamaah setelah shalat munfarid.
Dibolehkan mengikuti shalat berjamaah walaupun telah menunaikan shalat dengan sendirian. (HR. Nasa'i)
ATURAN DALAM MEMBENTUK SHAF
1. Memulai shaf dari yang terdepan di bagian sebelah kanan imam.
Allah dan para malaikat-Nya membacakan shalawat untuk mereka yang berdiri di shaf awal dalam shalat dan bagi mereka yang berbaris di sebelah kanan Imam. Sedangkan yang beridiri di sebelah kiri Imam akan mendapat dua ganjaran. Dan Rasulullah memohonkan ampun bagi orang yang di shaf terdepan tiga kali dan yang di shaf kedua sekali. (HR. Ibnu Majah)
2. Yang tepat di belakang imam adalah seorang ulama atau hafizh Al Qur'an.
Orang yang sepaturnya berdiri di belakang imam dalam shaf adalah seorang ulama atau Hafizh Al-Qur'an. (HR. Ibnu Majah)
3. Shaf terbaik bagi laki-laki adalah di depan dan bagi wanita adalah di belakang.
Sebaik-baiknya shaf bagi wanita dalam shalat berjamaah adalah shaf terakhir dan yang terburuk adalah shaf terdepan. Sebaik-baiknya bagi laki-laki adalah yang terdepan dan yang terburuk adalah yang terakhir. (HR. Ibnu Majah dan Nasa'i)
4. Shaf harus lurus dan rapat (bahu menempel bahu dan kaki menempel kaki).
Hendaknya meluruskan dan merapatkan shaf dengan menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki. Meluruskan shaf adalah menyempurnakan shalat berjamaah. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasa’i)
Tidak lurus dalam shaf dapat menimbulkan perpecahan hati dan ketidak bersatuan di antara jamaah shalat. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Shaf yang tidak rapat di dalam shalat berjamaah akan menjadikan syetan masuk di celah-celah yang longgar untuk menggoda manusia. (HR. Nasa’i)5. Shaf tidak terpotong oleh tiang masjid.
Jangan membuat shaf di antara tiang masjid yang memutus shaf. (HR. Ibnu Majah)
6. Jangan mendirikan shaf menyendiri di belakang.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyuruh seseorang yang menyendiri di belakang shaf untuk mengulangi shalatnya. (HR. Ibnu Majah)
7. Urutan shaf yang benar.
Urutan shaf makmum dalam shalat jamaah adalah yang terdepan laki-laki, kemudian anak-anak dan di belakang anak-anak kaum wanita. (HR. Baihaqi)
8. Tata cara membentuk shaf untuk dua orang laki-laki.
Jika berjamaah hanya dua orang laki-laki, maka makmum berada di sebelah kanan imam. (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
9. Tata cara membentuk shaf untuk dua laki-laki dan banyak wanita.
Jika dua laki-laki dan sebagian wanita, maka dua laki-laki berdampingan dan wanita di belakang keduanya. (HR. Ibnu Majah)
10. Tata cara membentuk shaf untuk banyak laki-laki dan wanita.
Jika shalat berjamaah diikuti oleh banyak laki-laki dan wanita, maka imam berdiri di depan kaum laki-laki dan kaum wanita di belakang kaum laki-laki. (HR. Tirmidzi)
KETENTUAN IMAM SHALAT BERJAMAAH
1. Yang berhak menjadi Imam Shalat.
TUGAS IMAM
1. Mengingatkan makmum untuk merapatkan dan meluruskan shaf.
SYARAT-SYARAT IMAM
KEWAJIBAN MAKMUM
1. Makmum wajib mengikuti shalat imam.
SYARAT-SYARAT MAKMUM
Wallahu'alam bishowab.
Sumber :
http://arraniri.blogspot.com/2012/07/shalat-berjamaah-dan-adab-adabnya.html
http://isro17.wordpress.com/2013/04/25/9-syarat-menjadi-imam-shalat/
http://www.organisasi.org/1970/01/cara-syarat-menjadi-imam-makmum-sholat-berjamaah-posisi-ketentuan-shalat-jamaah.html
1. Yang berhak menjadi Imam Shalat.
Yang berhak menjadi imam dalam shalat berjamaah adalah yang lebih banyak hafalan Al Qu’rannya. Jika sama di antara beberapa orang, maka dipilih yang paling banyak mengamalkan sunnah. Jika sama, yang paling dulu hijrah, atau yang paling dulu mengenal agama. Jika sama, yang tertua di antara mereka. (HR. Tirmidzi)2. Yang tidak dianjurkan untuk menjadi Imam.
Makruh menjadikan imam orang yang udzur. (Jumhur Ulama)
Musafir sebaiknya tidak mengimami jamaah shalat orang tempatan. Orang tempatan (penduduk asli) lebih berhak untuk mengimami shalat berjamaah. (HR. Tirmidzi dan Nasa’i). Jika terpaksa musafir harus menjadi imam, hendaknya dengan seijin penduduk setempat. (HR. Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud).
Jangan bermakmum kepada imam yang berhadats atau imam yang tertidur atau yang mengantuk. Dan jangan menjadikan imam yang tidak disukai oleh makmumnya, karena ia juga tidak akan disukai oleh Allah. Jika imam benar, maka kebenarannya untuk semua jamaah. Jika imam salah, maka kesalahannya untuk imam sendiri. (HR. Ibnu Majah)
Nabi saw. menyatakan bahwa akan datang suatu masa dimana orang-orang akan shalat berjamaah, tetapi tidak ada imam yang layak. (HR. Ibnu Majah)
TUGAS IMAM
1. Mengingatkan makmum untuk merapatkan dan meluruskan shaf.
Sebelum takbir, hendaknya imam menganjurkan makmum agar meluruskan dan merapatkan shaf. (HR. Bukhari, Muslim, dan Nasa’i)2. Meringkas bacaan surat.
Sebaiknya meringkaskan bacaan surat dalam shalat berjamaah. Dikhawatirkan ada di antara jamaah orang yang tua, yang udzur, ataupun sakit. (HR. Ibnu Majah)3. Berthuma'ninah.
Tidak terburu-buru dalam sujud dan ruku’. Wajib berthuma’ninah. (HR. Tirmidzi)4. Menghadap makmum seusai shalat.
Setelah salam, disunnahkan imam menghadap ke makmum, dengan berputar ke kiri atau ke kanan. (HR. Ibnu Asakir, Abu Dawud, Ibnu Majah)
SYARAT-SYARAT IMAM
- Tamyiz.
- Berakal.
- Islam.
- Laki-laki bila mengimami orang laki-laki dan atau banci.
- Mukallaf (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum).
- Tidak bertindak sembarangan tanpa ijtihad mengenai bejana atau baju atau kiblat.
- Memahami cara shalat.
- Lidahnya fasih (dapat membaca Al-Fatihah dengan tepat).
- Tidak bisu, meskipun makmumnya bisu.
- Bukan orang ummi (tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan baik).
- Tidak mengikuti gerakan shalat orang lain.
- Bukan pelaku bid’ah yang bisa dikafirkan.
- Segala perbuatannya jelas bagi makmum agar bisa diikuti.
- Berkumpul syarat-syarat shalat pada imam secara yakin.
- Berniat imaman dalam shalat wajib atau muakkadah.
KEWAJIBAN MAKMUM
1. Makmum wajib mengikuti shalat imam.
Jika imam ruku’, makmum pun ruku’, imam sujud, makmum pun sujud dan seterusnya. (HR. Muslim dan Ibnu Majah).2. Makmum jangan mendahului imam.
Makmum yang mendahului imam, akan bangkit pada hari Kiamat dalam keadaan berkepala hewan. (HR. Bukhari dan Muslim)3. Makmum jangan meninggalkan tempat shalat sebelum imam.
Makmum jangan meninggalkan tempat shalat sebelum imam meninggalkan tempat shalatnya, kecuali jika sangat mendesak. (HR. Nasa’i)4. Cara makmum mengingatkan Imam yang melakukan kesalahan.
Apabila imam melakukan kesalahan, makmum lelaki menegurnya dengan membaca tasbih, dan makmum wanita menegur dengan menepuk tangan. (HR. Ibnu Majah)
SYARAT-SYARAT MAKMUM
- Mengikuti imam dalam segala perbuatannya dan tidak mendahuluinya dengan dua rukun fi’li (perbuatan) walaupun sebentar dengan sengaja.
- Niat mengikuti imam atau jamaah atau menjadi makmum secara mutlak.
- Menyesuaikan diri dengan imam dalam hal sunnah yang pelanggarannya merupakan kesalahan besar, seperti sujud tilawat.
- Meyakini kedahuluan imam atas perbuatannya.
- Mengetahui perpindahan dalam semua perbuatan imam untuk diikuti.
- Tidak mendahului imam.
- Tidak meyakini kebatalan shalat imamnya.
- Berkumpul imam dan makmum dalam satu tempat.
- Sesuai antara shalat imam dan makmum dalam perbuatan-perbuatan nyata.
Wallahu'alam bishowab.
Sumber :
http://arraniri.blogspot.com/2012/07/shalat-berjamaah-dan-adab-adabnya.html
http://isro17.wordpress.com/2013/04/25/9-syarat-menjadi-imam-shalat/
http://www.organisasi.org/1970/01/cara-syarat-menjadi-imam-makmum-sholat-berjamaah-posisi-ketentuan-shalat-jamaah.html