Yang Lagi HOT!

Posted by : JIM Jumat, Agustus 12, 2011

QISHASH, DIYAT DAN KAFFARAT

لَيْسَ الْبِرَّ اَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمَ اْلاٰخِرِ وَالْمَلٰٓئِكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيِنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِه ذَوِىالْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّآئِلِيْنَ وَفِى الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَآءِ وَالضَّرَّآءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗۗ وَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ۝


”Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya [Ahli waris], hendaklah yang mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik dan yang diberi ma’af membayar diyat kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang pedih.” (Q.S. Al Baqarah : 178)


Allah swt yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana, telah melarang hamba-hamba-Nya untuk melakukan perbuatan buruk (Fasiq) dan telah menetapkan balasan bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Di antara bentuk balasan atas perbuatan buruk, dalam hal ini Jinayat, yaitu Qishash, Diyat, dan Kaffarat.

Menurut pengertian syara’ Qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Dan pengertian Jinâyât yaitu penyerangan terhadap manusia. Salah satu dari Jinâyât yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan).

Pada kasus pembunuhan, pihak wali korban boleh memilih antara qishash atau memaafkan pembunuh dengan mengambil diyat, atau menyedekahkan diyatnya. Sedangkan bagi pembunuh, disamping menjalani qishash atau pun membayar diyat sebagai tanda penyesalan kepada korban atau pihak wali korban, diharuskan juga membayar kaffarat sebagai tanda taubat kepada Allah SWT.



A.    QISHASH

1.      Pengertian Qishash
Menurut syaraâ’ Qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan, melukai/ merusakkan anggota badan/ menghilangkan manfaatnya (disesuaikan dengan pelanggarannya).

2.      Macam-macam Qishash
Qishash ada 2 macam, yaitu :
a.      Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b.      Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan. Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.’ (QS. Al-Maidah : 45)

3.      Syarat-Syarat Qishash
Terdapat syarat-syarat bagi seseorang pelaku jinayah yang harus di qishash, syarat tersebut antara lain :
a.      Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b.      Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c.      Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d.      Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e.      Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f.       Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

4.      Hikmah Qishash
Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia takut membunuh orang lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.


B.    DIYAT

1.      Pengertian Diyat
Diyat artinya denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukum/ qishash, dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishash karena dimaafkan oleh pihak keluarga korban.

2.      Macam-macam dan Dasar Hukum Diyat
Diyat ada dua macam, yaitu :
a.      Diyat Mugallazah (دية مغلظة) atau denda yang berat. Ialah harus membayar denda 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun), dan 40 ekor khalafah (unta betina yang bunting). Diyat mugallazah diwajibkan kepada :
·     Pembunuh yang membunuh dengan sengaja tetapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti qishash. Pembayaran secara tunai (langsung).
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, bahwa Rosulullah saw. bersabda :
من قتل مؤمنا متعمدا دفع إلى أولياء المقتول فإن شاؤوا قتلوا وان شاءوا أخذوا الدية وهي ثلاثون حقة وثلاثون جذعة وأربعون خلفة (رواه الترمذى)
Artinya :
“Barang siapa membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus diserahkan kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga korban) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka (tidak mengambil qishash), meraka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadza’ah, dan 40 ekor khalafah.”
(HR. Tirmidzi)
·     Pembunuhan seperti disengaja. Dalam kasus pembunuhan seperti disengaja ini tidak ada hukum qishash, tetapi membayar diyat seperti dalam ketentuan hadist di atas, dengan masa pembayaran selama tiga tahun, dan setiap tahunnya sepertiga dari ketentuan di atas.
·     Pembunuhan yang tak disengaja, yang dilakukan di tanah haram yaitu di kota Mekkah.
·     Pembunuhan yang tak disengaja, yang dilakukan di bulan-bulan haram, yaitu bulan Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan bulan Rajab.
·     Pembunuhan yang tak disengaja terhadap mahram, kecuali pembunuhan orang tua terhadap anak.
b.      Diyat Mukhaffafah (دية مخففة) atau denda ringan, yaitu dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umur lebih dari dua tahun, 20 ekor unta ibnu labun (unta jantan umur lebih dua tahun), dam 20 ekor unta binta makhad (unta betina lebih dari satu tahun. Diyat mukhaffah ini diwajibkan kepada :
·     Orang yang membunuh tak disengaja selain di tanah haram, bulan haram, dan bukan mahram. Masa pembayarannya selama tiga tahun. Setiap tahun dibayar sepertiganya.
·     Orang yang dengan sengaja memotong atau membuat cacat atau melukai anggota badan seseorang, tapi dimaafkan oleh korban atau anggota keluarganya, maka wajib membayar diyat. Dengan ketentuan sebagai berikut :
ü    Bila memotong dua tangan, dua kaki, dua telinga, hidung, lidah, dua bibir, kemaluan, merusak dua mata, tempat keluar suara, penglihatan atau pendengaran, maka membayar diyat mukhaffafah penuh.
Rosulullah saw. bersabda :
وفى الرجلين الدية                                      
“Karena (memotong) dua kaki satu diyat penuh.”
وفى اليدين الدية
“Karena (memotong) dua tangan satu diyat penuh.”
وفيى الأنف إذا أوعت جذعا الدية وفى اللسان الدية وفى الشفتين الدية وفى البيضتين الدية وفى الذكر الدية وفى الرجل الوحدة نصف الدية (رواه النسائ)
“Memotong hidung seluruhnya, lidah, dua bibir, dua pelir, kemaluan, tulang rusuk, dan dua mata (wajib membayar) diaya (sempurna) dan memotong satu kaki (wajib membayar) setengah diyat.”
ü    Bila memotong salah satu anggota tubuh yang dua-dua, maka wajib membayar setengah diyat nukhaffafah. Nabi saw. bersabda :
وفى الاذن خمصون من الإبل (رواه البيهقى والدارقطنى)
                        “Dalam merusak satu telinga (wajib membayar) 50 ekor unta.”
ü    Bila melukai kepala sampai otak, luka badan sampai perut, maka wajib membayar sepertiga diyat mukhaffah.
ü    Jika melukai sampai mengakibatkan putusnya jari tangan maupun kaki, maka wajib membayar diyat 15 ekor unta.
ü    Jika luka sampai sebuah gigi copot, maka wajib membayar diyat 5 ekor unta. Nabi saw. bersabda :
وفى كل سن خمس (رواه ابو داوي)
                        “Tiap-tiap satu gigi diyatnya lima ekor unta.”

3.      Hikmah Diyat
Hikmah Diyat, antara lain :
·       Dapat mencegah kejahatan terhadap jiwa raga manusia.
·       Diyat menjadi obat pelipur lara korban ataupun keluarga korban, sekaligus menghilangkan dendam antara korban/ keluarga korban dengan pelaku kejahatan.
·       Timbulnya ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat.
·       Memberi kesempatan pembunuh untuk bertobat dan lebih berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan.
·       Mendidik jiwa pemaaf, baik bagi keluarga korban maupun pelaksana diyat.


C.    KAFFARAT

1.      Pengertian Kaffarat
Kaffarat adalah sesuatu yang dapat menghapuskan dosa. Yaitu denda atau tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syari’at Islam karena telah melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam.

2.      Macam-macam Kaffarat
a.      Kaffarat karena pembunuhan
Orang yang membunuh selain harus diqishash atau membayar diyat, ia juga harus kaffarat. Diyat sebagai tanda penyesalan kepada keluarga korban, sedangkan kaffarat sebagai tanda tabat kepada Allah SWT.
Kaffarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut. (Lihat dalam Q.S. An-Nisa ayat 92).
b.      Kaffarat karena melanggar sumpah
Jika  orang bersumpah dengan menggunakan nama Allah, lalu melanggarnya, maka baginya wajib kaffarat. Yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan seorang budak, atau puasa tiga hari. (Lihat dalam Q.S. Al-Ma’idah ayat 89).
c.      Kaffarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram
Kaffaratnya yaitu mengganti dengan binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau dengan berpuasa. (Lihat dalam Q.S. Al-Ma’idah ayat 95).
d.      Kaffarat karena zihar
Zihar yaitu menyerupakan istrinya dengan ibunya (ibu suami). Maka kaffarat suami sebelum menggauli istri adalah memrdekakan hamba sahaya, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberikan makanan kepada 60 orang miskin. (Lihat dalam Q.S. Al-Mujadilah ayat 3-4).
e.      Kaffarat karena melakukan hubungan suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan
Kaffaratnya sama seperti kaffarat zihar ditambah qada pada hari di mana ia bergaul.
f.       Kaffarat ila’
Ila’ yaitu suami berjanji tidak akan menggauli istrinya selama masa tertentu, maka kaffaratnya sama seperti kaffarat melanggar janji.

3.      Hikmah Kaffarat
Beberapa hikmah kaffarat, antara lain :
·       Manusia benar-benar jera dan menyesali perbuatannya yang keliru.
·       Agar manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT untuk selanjutnya bertobat kepada-Nya.
·       Memberikan ketenangan kepada pembunuh, karena merasa yakin bahwa dengan dipenuhinya semua tuntutan agama akibat kejahatannya, tobatnya diterima oleh Allah SWT. Karena biasanya orang yang telah membunuh hatinya selalu resah dan merasa dikejar dosa kemana saja ia pergi.


Sumber :
·      Buku FiQiH kelas XI yang minjem di perpus (lupa siapa penulis dan penerbitnya)
·      hizbut-tahrir.or.id



{ 1 Comments... read them below or add one }

  1. Mohon maaf, ayat yang pertama, paling atas, beserta artinya itu tidak sesuai / kurang tepat, artinya menunjukan ayat 178, tetapi,, ayat yang pertama adalah ayat ke 177 al baqarah, mohon di ceck lagi. Antara ayat dengan arti Terima kasih

    BalasHapus

- Copyright © ShadowZ Space - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -